Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
- Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
- Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Perki Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- KMA No 085 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan atas Putusan Komisi Informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Negeri
- Permenristekdikti Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Surat Keputusan Rektor ITB No. 168/SK/I1.A/KP/2016 tentang PPID ITB